Terbongkar! Pelaku Curanmor Tipu Warga dengan Kunci Asli, Ditangkap Usai Duel dengan Polisi

INHU – Kejar-kejaran dramatis antara aparat kepolisian dan seorang pelaku curanmor terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (22/5/2025). Aksi itu berakhir dengan tindakan tegas, pelaku dilumpuhkan petugas setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Pelaku diketahui berinisial SA alias Sandra. Ia merupakan buronan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
“Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya pada 16 Mei 2025. Sepeda motor itu diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., dalam keterangan resminya, Jumat (23/5/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, Unit Reskrim Polsek Kelayang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap bahwa SA telah mencuri dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125, yang kemudian dijual masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta.
Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H., memimpin langsung pengejaran setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Sekitar pukul 13.00 WIB, SA berhasil ditemukan. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa diambil,” jelas Aiptu Misran.
Dari interogasi awal, SA mengaku telah menjual salah satu motor curian kepada seseorang berinisial NS yang kini berstatus DPO. Ketika petugas menelusuri keberadaan NS, sepeda motor Honda CRF berhasil ditemukan terlantar di semak-semak kawasan kebun sawit, ditinggal NS saat melarikan diri.
“Modus pelaku cukup licik. Ia mencuri kunci asli motor sekitar dua minggu sebelum pencurian. Saat situasi sepi, dia datang dan dengan mudah membawa kabur motor itu,” tambah Misran.
Kini SA telah diamankan di Mapolsek Kelayang bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi terus memburu NS dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah tindak kriminalitas.(DS)
Tulis Komentar