Dumai Darurat Sampah? Ini Langkah Tegas Pemko Demi Kota Bersih

DUMAI – Pemerintah Kota Dumai terus menggencarkan upaya penanganan dan pengelolaan sampah secara terpadu. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM., MARS, bersama Wakil Wali Kota Sugiyarto kepada seluruh jajaran pemerintahan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaannya.
Setiap harinya, Kota Dumai menghasilkan ratusan ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 ton berhasil diangkut Dinas Lingkungan Hidup ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Mekar Sari. Kondisi ini mendorong Pemko Dumai untuk memberikan perhatian khusus terhadap sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Wali Kota Paisal menyatakan bahwa regulasi yang telah ditetapkan sudah sangat memadai, namun masih memerlukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Saat ini, Pemko Dumai telah membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di empat kecamatan, yakni Dumai Kota, Dumai Timur, Dumai Selatan, dan Dumai Barat,” ujar Paisal.
Menurutnya, LPS yang dibentuk telah dilengkapi dengan armada pengangkut sampah serta tenaga kebersihan. Lembaga ini bertugas memberikan layanan pengangkutan sampah dari rumah tangga dan tempat usaha warga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditentukan.
Paisal berharap, masyarakat di empat kecamatan tersebut dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Dumai. (DW)
Tulis Komentar