Edarkan Sabu di Rumah Sendiri, Pemuda Rengat Terancam 20 Tahun Penjara

INHU – Suasana tenang di Jl. Narasinga Ujung, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mendadak berubah tegang pada Jumat(27/06). Sekira pukul 15.15 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dalam operasi cepat tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pemuda bernama Tri Suyanda alias Yanda, kelahiran Rengat, 16 September 2002. Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 3,92 gram.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., Jumat malam.

Menurut Misran, penyelidikan telah dilakukan sejak 24 Juni 2025 oleh tim di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, penggerebekan pun dilakukan.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol kecil dan sebuah pod warna hijau. Selain itu, diamankan juga timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus kecil, uang tunai Rp780.000, satu unit handphone Oppo, serta tas hitam,” jelasnya.

Saat diinterogasi di lokasi, Tri Suyanda mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini bentuk komitmen Polres Inhu dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut,” tegas Misran.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polres Inhu memastikan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.(DS)

 

TERKAIT