Tertidur Nyenyak, Bandar Sabu di Kampar Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 7,14 Gram

KAMPAR-  Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YU (42), warga Desa Baru Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, saat tengah tertidur pulas di rumahnya, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7,14 gram.

"Pelaku kami amankan saat sedang tidur di rumahnya. Kami juga menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang," ujar Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut AKP Markus, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Batu Gajah. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mendapati YU sebagai salah satu pelaku yang kerap melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Mendapatkan informasi itu, tim langsung turun ke lapangan dan memastikan keberadaan pelaku. Ternyata benar, pelaku YU sering bertransaksi narkoba,” jelas AKP Markus.

Setelah memastikan lokasi, petugas bergerak dan mendapati YU sedang tertidur di rumahnya yang berada di Dusun Langgini, Desa Batu Gajah. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, disimpan dalam kotak hitam di dalam tas sandang berwarna cokelat di atas meja makan.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial IW, yang meletakkannya di pinggir Jalan Lintas Tapung Flamboyan," beber AKP Markus.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. YU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.(AD)

 

TERKAIT