Pelaku Pembakaran Lahan di Kampar Ditangkap Saat Api Masih Menyala

KAMPAR– Kecepatan dan ketepatan aparat Polres Kampar kembali diuji dan terbukti. Seorang pria berusia 59 tahun berhasil diamankan saat diduga sedang melakukan pembakaran lahan di tepi Tol Bangkinan Tanjung Alai Km 46, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin tim Sat Reskrim Polres Kampar yang menemukan kepulan asap di area kebun yang baru dibuka.
"Saat patroli, kami melihat asap tebal. Kami langsung menuju lokasi dan mendapati lahan sekitar satu hektare, di mana sekitar 0,5 hektare di antaranya sudah terbakar," ujar AKP Gian kepada awak media.
Di lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, warga Desa Sipungguk, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain sepotong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah yang hangus, dan satu buah korek api.
Keterangan penting turut disampaikan oleh seorang saksi mata berinisial AR, yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lahan sebelum kebakaran terjadi. Laporan resmi atas kejadian ini telah dibuat oleh Bripka LF, Banit Sat Reskrim Polres Kampar.
"Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat," tegas AKP Gian.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.(DA)
Tulis Komentar