Hari Pertama Operasi Patuh 2025 di Inhu, 30 Pengendara Ditilang

INHU – Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, langsung menunjukkan ketegasan aparat. Senin (14/7/2025), Polres Inhu menindak 30 pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
“Giat hari ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Lancang Kuning Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Operasi dimulai sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 14 personel disebar di tiga titik strategis Kota Rengat, yakni Jalan Ahmad Yani tepat di depan Mapolres Inhu, Jalan R. Suprapto, dan Jalan H. Agus Salim.
Petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas. Hasilnya, 30 bukti tilang dikeluarkan dengan berbagai barang bukti yang turut diamankan.
“Barang bukti yang kami sita meliputi 7 unit kendaraan bermotor, 19 lembar STNK, dan 4 lembar SIM,” jelas AIPTU Misran.
Menurutnya, jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, hingga pengendara yang melawan arus.
AIPTU Misran menegaskan bahwa sasaran utama operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan menciptakan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas. Operasi ini juga merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 akan berlangsung selama dua pekan ke depan. Polres Inhu mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.(DS)
Tulis Komentar