Empat Tahun Buron, Bandar Sabu di Inhu Ditangkap di Pondok Tersembunyi

INHU– Setelah menjadi buronan selama empat tahun, seorang pengedar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Kelayang.
Pria tersebut adalah Hendra alias Era alias Usup Era, warga kelahiran Kelayang tahun 1985, yang selama ini menjadi target utama aparat dalam empat laporan polisi berbeda terkait kasus sabu.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah pondok tersembunyi di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima sehari sebelumnya, bahwa tersangka Hendra yang sudah lama menjadi DPO sedang berada di wilayah Gunung Toar,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Ia menjelaskan, tim Reskrim Polsek Kelayang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH, MH.
Saat digerebek, Hendra tak dapat mengelak. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kain hitam berisi empat bungkus plastik klip sabu yang disembunyikan di balik dinding triplek. Selain itu, satu bungkus sabu lainnya ditemukan di saku celana tersangka. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 18 gram.
Tidak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, serta plastik pembungkus besar.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan berhubungan erat dengan dua tersangka lain, yaitu Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa," terang AIPTU Misran.
Hendra diketahui merupakan DPO dalam empat laporan polisi sejak tahun 2021 hingga 2025, dan telah lama diburu aparat kepolisian wilayah hukum Polsek Kelayang.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi administrasi penyidikan,” tambahnya.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Kami akan terus memburu para pelaku tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas AIPTU Misran.(DS)
Tulis Komentar