Curi HP di Warung, Warga Salo Diciduk Polisi Usai Aksinya Viral

KAMPAR– Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang aksinya viral di media sosial. Pelaku berinisial AF (34), warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap di rumahnya pada Rabu(16/07).
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma J, menjelaskan bahwa pelaku terekam CCTV saat melakukan pencurian di sebuah warung di Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 09.25 WIB.
“Pelaku ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah Bangkinang Kota dengan aksinya. Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat,” ujar AKP Gian dalam keterangan resminya.
Korban pencurian, Amrina, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar usai mengetahui handphone milik orang tuanya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, korban melihat pelaku yang mengambil barang tersebut.
“Mengetahui kebenaran itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Kampar,” tambah Kasat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial. Tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
“Akhirnya, kita mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Ia kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” kata AKP Gian.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Ia mencuri handphone di sebuah warung yang ada di Desa Ridan Permai.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(DI)
Tulis Komentar