Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kebun Sawit Inhu, Dua Pengedar Ditangkap, Tiga Buron

INHU – Penggerebekan dramatis terjadi di tengah kebun sawit Dusun III, Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu setelah melakukan pengintaian berjam-jam di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi terlarang.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka yang diamankan yakni Ayub Saragih alias Ayub (35), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Heriyanto alias Heri (49), warga setempat.
“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,58 gram,” ujar AIPTU Misran dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/7/2025).
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan sawit tersebut. Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., langsung memerintahkan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H.
Saat pengendapan berlangsung, tim polisi melihat kilatan cahaya di dalam kebun. Ketika didekati, tampak lima orang tengah berkumpul. Menyadari kehadiran aparat, para pelaku langsung melarikan diri. Dua di antaranya berhasil diringkus, sementara tiga lainnya melarikan diri ke arah gelapnya kebun dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lokasi, polisi menyita 21 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu kotak rokok, sejumlah plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dua unit ponsel, serta tiga sepeda motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku.
“Menurut pengakuan Ayub, sabu tersebut milik seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan saat ini sedang dalam pengejaran. Narkotika itu diduga dititipkan untuk diedarkan,” jelas Misran.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Lirik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutup AIPTU Misran.
Hingga saat ini, pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri masih terus dilakukan.(DS)
Tulis Komentar