Pelaku Pembakaran Hutan di Kampar Ditangkap, 10 Hektare Lahan Ludes Terbakar

KAMPAR– Upaya Polres Kampar dalam memberantas praktik pembakaran hutan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AN (50), warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, ditangkap setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Jumat malam (18/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga patahan kayu bekas terbakar, sekantong plastik tanah bekas terbakar, dan satu mancis warna biru," ungkap Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma J., Sabtu (19/7/2025).

Penangkapan AN berawal dari laporan masyarakat yang melihat kepulan asap tebal dari kawasan Dusun Rantau, Desa Merangin. Informasi tersebut diterima oleh Kapolsek Bangkinang Barat, yang langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi dengan titik koordinat 0°30’52.4819” N dan 100°90’0.50544” E.

“Dari hasil olah TKP, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lebih dari 10 hektare,” terang AKP Gian.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lahan yang terbakar adalah milik H. Hafis, dan dikelola oleh pelaku AN. Dalam pemeriksaan, AN mengakui telah membakar sisa-sisa ranting dan pohon di lahan tersebut.

"Pelaku mengaku api tak lagi bisa dikendalikan hingga akhirnya menjalar luas," tambah AKP Gian.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar bersama barang bukti. Ia akan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perusakan lingkungan, di antaranya Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal lain terkait kehutanan, perkebunan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses hukum akan terus kita lanjutkan agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya,” tutup Kasat Reskrim.(AD)

TERKAIT