Edarkan Sabu di Depan Rumah Kosong, Pria Asal Tembilahan Diciduk Polisi Saat Menunggu Pembel

INHU – Aksi seorang pengedar narkoba berakhir di tangan polisi setelah tertangkap basah sedang menunggu pembeli sabu di depan rumah kosong. Pelaku, Solihin alias Lihin (48), warga Desa Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, dibekuk aparat Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu), Senin (21/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Lokasi tersebut sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi awal berasal dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kosong itu. Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti," kata Panit I Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPTU Tobert Simanjuntak.
Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Pasir Penyu, KOMPOL Jufri, SH, tim opsnal segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di tempat kejadian, tim mendapati seorang pria mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor BM 5812 BAH.
Saat didekati dan diperiksa, pria tersebut mengaku bernama Solihin. Ia mengatakan tengah "menunggu pasien" istilah yang biasa digunakan untuk menyebut pembeli narkoba. Kecurigaan petugas terbukti ketika dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang digunakan pelaku.
"Dari kap kepala motor, kami menemukan satu plastik hitam berisi dua kotak rokok. Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, dengan berat kotor mencapai 19 gram," jelas IPTU Tobert.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel warna ungu dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Hasil tes urine menunjukkan Solihin positif mengonsumsi amphetamine.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Solihin alias Lihin berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas AIPTU Misran.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan Inhu yang bebas dari narkoba," tutup Misran.(DS)
Tulis Komentar