Bocah SMP Bobol Toko Perhiasan, Rp7 Juta Raib Dibawa Kabur!

KAMPAR– Aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Perhiasan Sinar Jaya, Jalan Sudirman, Bangkinang, Kabupaten Kampar, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Dua pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar hanya sepekan setelah kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WIB. Korban, RH (38), baru mengetahui tokonya dibobol setelah menerima laporan dari karyawan bernama DS. Saat itu, colokan listrik CCTV ditemukan tercabut dan lampu toko yang sebelumnya mati kembali menyala.
"Saat dicek, uang tunai sebesar tujuh juta rupiah di dalam laci etalase sudah tidak ada. Korban lalu melapor ke Polres Kampar," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Rabu (23/7).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, Hakim Mustaqim, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial RF (15) dan FA (14). Keduanya berhasil dibekuk pada Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi berbeda. RF diamankan di Desa Muara Uwai, sementara FA ditangkap di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Mereka menyerahkan barang bukti berupa satu buah kalung perak dan satu buah liontin. Selain itu, mereka mengaku menitipkan barang bukti lain kepada seorang pria bernama Royan, yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian.
"Barang bukti tambahan juga berhasil kami amankan dari Royan di Desa Binuang," jelas AKP Gian.
Kini, kedua pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan wilayahnya.(AD)
Tulis Komentar