8 Bulan Buron! Pencuri Motor di Kampar Akhirnya Diciduk Polisi

KAMPAR – Setelah buron selama hampir delapan bulan, JE (25), warga Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Kampar pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

JE ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2024 lalu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kampar.

“Benar, pelaku sudah kita amankan. Pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor,” ungkap Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, mewakili Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan, Kamis (24/7/2025).

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, korban bernama Sukiman (67), warga Desa Simpang Kubu, tengah mencari rumput untuk ternaknya di ladang kacang.

“Usai mencari rumput, korban kembali ke tempat ia memarkir sepeda motor di bawah pohon mangga. Namun, sepeda motor Honda Astrea C100 miliknya sudah tidak ada lagi,” jelas IPTU Rekmusnita.

Korban sempat mencari di sekitar ladang dan menanyakan kepada warga sekitar. Beberapa warga mengaku melihat sepeda motor korban dibawa oleh pelaku JE.

“Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kampar,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat ke Desa Tanjung Rambutan untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan kini telah dibawa ke Mapolsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Hingga berita ini diturunkan, JE masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Kampar.(AD)

TERKAIT