Sadis! Pemuda Dikeroyok Hingga Tewas di Inhu, Polisi Ringkus 6 Pelaku dalam Hitungan Jam
.jpeg)
INHU – Suasana malam di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak mencekam. Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi aksi pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman, RT 003 RW 004, yang mengakibatkan seorang pemuda bernama Rohman meninggal dunia.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Seberida. Kapolsek Seberida KOMPOL Yudha Efiar, S.H., segera mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Jhonson Sitompul, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, anggota kami menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi keributan antar pemuda. Saat tim tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Namun, dari keterangan saksi dan barang bukti di tempat kejadian, kami segera melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.
Salah satu barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih. Dari keterangan saksi bernama Tadi, diketahui bahwa pemilik sepeda motor tersebut telah dibawa ke Puskesmas Pangkalan Kasai bersama korban.
Saat tim mendatangi puskesmas, mereka menemukan dua pemuda, yakni Rohman dalam kondisi tidak sadarkan diri, serta MPS yang mengalami luka ringan. Rohman sempat dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB.
Pengakuan MPS membuka jalan bagi penyelidikan. Ia mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap Rohman bersama lima orang rekannya. Berbekal informasi tersebut, tim Polsek Seberida berhasil meringkus seluruh pelaku kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah:
1. MPS (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai
2. MK (18), pelajar
3. YH (17), pelajar asal Pematang Reba
4. STJ (20), warga Desa Petala Bumi
5. CA (19), warga Belilas
6. RAF (17), pelajar, warga Desa Petala Bumi
Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Suparman, seorang petani asal Desa Payarumbai. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, serta pakaian milik korban berupa jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan komunikasi antarwarga guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi melibatkan anak-anak muda, bisa berujung fatal dan merugikan banyak pihak.(DS)
Tulis Komentar