Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Temukan 10 Paket Siap Edar

SIAK– Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polsek Tualang. Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang Aipda Arya Sudarsa bersama Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) pukul 15.11 WIB di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Ketika berada di lokasi, Bhabinkamtibmas Kelurahan bersama tim opsnal menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor yang dicurigai. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan," ujar Iptu Alan.
Pelaku diketahui berinisial RZP alias R (25), warga Perawang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok yang berisi 10 paket sabu-sabu. Barang tersebut disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 6367 YF.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y17 serta satu lembar tisu warna putih. Hasil tes urine menunjukkan RZP positif mengandung methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, RZP mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia berencana mengedarkan barang haram itu di wilayah Tualang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pengedar ataupun pemakai narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang. Kita akan tindak tegas untuk keselamatan kita semua,” tegas Kompol Hendrix.(AF)
Tulis Komentar