Geger! Dua Bandar Ekstasi ‘Lolypop’ Dibekuk di Pematang Reba Saat Mau Transaksi

INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pria asal Inhu ditangkap saat hendak mengedarkan pil ekstasi berlogo lolypop, dengan total berat 11,42 gram, dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu(27/07).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Operasi ini dilakukan setelah tim Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Rahmat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku saat hendak bertransaksi,” ujar Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, Senin (28/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Apriono, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang diselipkan dalam saku celana, berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo lolypop. Setelah diinterogasi, Apriono mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Tim langsung bergerak menuju rumah tersebut, disaksikan ketua RT setempat. Di dalam tas hitam yang terletak di lantai ruang keluarga, ditemukan lagi 19 butir ekstasi dengan logo serupa, dua timbangan digital, plastik pembungkus, dan sejumlah alat bantu lainnya,” jelas Misran.

Sekitar setengah jam kemudian, pemilik rumah yakni Dika tiba dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui ikut terlibat dalam menjual ekstasi milik Apriono.

“Dika mengaku membantu menjualkan ekstasi itu kepada pembeli. Keduanya saat ini sudah kami tahan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 29 butir pil ekstasi, tiga unit handphone, dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, sebuah tas selempang hitam, celana pendek, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar kalangan muda.

“Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melapor demi menciptakan Inhu yang bersih dari narkotika,” tegas Misran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman berat.(DS)

TERKAIT