Jaringan Narkoba Terbongkar! Kakek 62 Tahun Diringkus Lagi Usai Bebas Bersyarat

INHU –Baru enam bulan menghirup udara bebas bersyarat, Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali diringkus polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Jufri, SH pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Bram dibekuk di belakang rumahnya, tepatnya di dekat kandang ayam, saat memegang satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,75 gram bruto.

"Dari tangan tersangka, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba," ujar Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.

Diketahui, Bram baru saja bebas bersyarat sejak Januari 2025 atas kasus serupa. Ia sebelumnya dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara pada 2021 lalu.

Penangkapan Bram merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain yang lebih dulu ditangkap pada hari yang sama, yakni Mardison alias Dison (29) dan Agung Indra Sari alias Agung (24).

Dison ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Hasil tes urine menunjukkan Dison positif mengonsumsi amfetamin.

“Dari interogasi awal, Dison mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung,” jelas AIPTU Misran.

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agung di sebuah gubuk di area kebun sawit, Desa Rimpian, sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi, polisi menemukan 14 paket sabu dengan total berat 2,10 gram, alat hisap bong, pipet kaca, dua pak plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212.000. Sama seperti Dison, Agung juga dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Agung menyebut nama Bram sebagai pemasok sabu yang ia edarkan. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung menggerebek kediaman Bram dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian.

"Ini membuktikan bahwa jaringan narkotika di wilayah kita masih aktif dan terus mencoba menyusup ke lingkungan masyarakat. Namun kami dari Polres Inhu dan jajaran tidak akan tinggal diam," tegas AIPTU Misran.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar, sedangkan Dison dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1).

"Kami imbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari lingkungan sendiri," pungkas AIPTU Misran.(DS)

 

TERKAIT