Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda di Kampar, Sabu 38 Gram Disita

KAMPAR– Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pada lokasi pertama, polisi menangkap dua pelaku, yakni AL (26) dan IJ (27), yang merupakan warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 38 gram.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan YA (23), warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya. Dari pelaku YA, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dalam semalam kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkoba di dua tempat kejadian perkara (TKP),” jelas IPTU Rekmusnita.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sendayan. Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi bersama tim langsung melakukan penyelidikan.
“Saat itu kami melihat dua pelaku, AL dan IJ, dalam keadaan mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor. Keduanya langsung kami tangkap,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap AL dan IJ, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kotak Redoxon, dua unit handphone, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh warga setempat.
“Tidak berhenti di situ, kami langsung melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Mereka mengaku telah menyerahkan barang bukti sabu kepada pelaku lainnya, YA,” tambah IPTU Rekmusnita.
Tim opsnal kemudian melakukan upaya pemancingan terhadap YA. Setelah berhasil ditangkap, penggeledahan dilakukan dan ditemukan dua paket sabu di dalam kotak Redoxon, satu unit handphone, dan sepeda motor Yamaha NMax. Penggeledahan ini juga disaksikan warga setempat.
“Pelaku YA mengakui bahwa dua paket sabu tersebut ia dapatkan dari AL dan IJ,” ungkap Kapolsek.
Ketiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Rekmusnita.(AD)
Tulis Komentar