Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Inhu, Polisi Sita 22 Paket Narkoba

INHU– Gerak cepat jajaran Polsek Kelayang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di Desa Talang Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Kelayang menerima laporan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di Desa Talang Sei Parit.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kelayang, IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas mendapati dua terduga pelaku tengah berada di sebuah rumah di RT 008 RW 009 Desa Perkebunan Sungai Lala.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Rudi Gunawan (27) dan Sumitrak (48), keduanya warga Desa Perkebunan Sungai Lala,” ungkap AIPTU Misran.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil dan 1 paket sedang plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus rokok berisi plastik klip kosong, satu botol plastik yang dibalut lakban hitam, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan mereka edarkan kembali kepada konsumen yang telah menunggu.

“Pengakuan pelaku mengarahkan kita pada dugaan kuat bahwa ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar desa. Ini akan terus kita dalami untuk memutus mata rantainya,” lanjut AIPTU Misran.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga masa depan generasi muda. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan dalam memerangi kejahatan narkoba,” pungkas AIPTU Misran.(DS)

 

TERKAIT