Belum 4 Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

INHU –Seorang residivis kasus narkoba, Ripanda Ginting alias Ripan (46), kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diciduk jajaran Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (20/8/2025) dini hari. Ironisnya, Ripan baru bebas bersyarat kurang dari empat bulan setelah sebelumnya divonis sembilan tahun penjara pada 2020.
Penangkapan Ripan dilakukan bersama rekannya, Sulaiman alias Sulai (22), dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram di rumah Ripan yang terletak di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik salah satu pelaku. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ungkap Aiptu Misran saat dikonfirmasi.
Dalam penggerebekan yang berlangsung hingga menjelang subuh itu, polisi menemukan 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sela pelepah kelapa dan bawah pohon sawit di sekitar rumah Ripan.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip bening, alat hisap (bong), dua unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dua pelaku yang diamankan sama-sama memiliki catatan kriminal. Ripan adalah residivis kasus narkoba, sementara Sulaiman pernah dipenjara selama satu tahun tiga bulan karena kasus curanmor pada akhir November 2023,” jelas Misran.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata masih maraknya peredaran narkoba, bahkan di kalangan mantan narapidana.
"Kasus ini membuktikan bahwa sindikat narkoba tidak pernah berhenti beroperasi meski sudah berkali-kali ditindak. Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa jerat narkoba terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.(DS)
Tulis Komentar