Dua Tempat Hiburan Malam di Perawang Ditutup Satpol PP Siak, Satu Disegel Permanen

SIAK– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8), karena dinilai meresahkan masyarakat dan bermasalah dalam perizinan.
Kedua THM tersebut adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS). Penutupan dilakukan langsung oleh tim Satpol PP bersama unsur Forkopimcam Tualang dan tokoh adat.
“Untuk THM Scorpion (SP), tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel yang menandakan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegas Kasatpol PP Siak, Winda Safril.
Sementara itu, untuk THM Black Sweet (BS), Winda menjelaskan bahwa usaha tersebut memang telah memiliki izin awal, namun belum lengkap seluruhnya.
“Operasional juga kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung ada yang tinggal,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan di Kabupaten Siak untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Apabila masih beroperasi sebelum melengkapi izin, masyarakat segera informasikan kepada kami, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Langkah tegas Satpol PP Siak ini mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun, yang turut hadir dalam penertiban.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” ucap Datuk Risman.
Penutupan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Siak di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Afni Z untuk menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan warga yang telah lama terganggu oleh aktivitas THM tersebut.(AF)
Tulis Komentar