Polres Kampar Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Agustus, 16 Tersangka Diamankan

KAMPAR– Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Agustus 2025. Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.247,56 gram atau lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu.

Sebanyak 16 tersangka turut diamankan dalam pengungkapan ini. Mereka terdiri dari 15 pria dan satu wanita, yang ditangkap di berbagai lokasi, termasuk hasil pengembangan kasus hingga ke kabupaten tetangga.

“Ada 11 laporan polisi dengan total barang bukti yang berhasil kami sita dari masing-masing tersangka sekitar 1.247,56 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang, dalam konferensi pers, Selasa (26/8).

Markus menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari kurir hingga pengedar. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini tergolong lokal dan tidak terkait dengan sindikat besar nasional maupun internasional.

Seluruh barang bukti yang disita telah dimusnahkan dalam kegiatan yang turut disaksikan sejumlah pihak terkait. Pemusnahan ini, kata Markus, merupakan pencapaian signifikan Polres Kampar dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ia juga menyampaikan komitmen Kapolres Kampar untuk terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu.

“Pesan Pak Kapolres, di Kampar jangan ada lagi pelaku narkoba. Di mana pun dan kapan pun, akan kami kejar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Markus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, ketika ada informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya, mohon sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder.

“Mohon kerja samanya. Ketika mendapat informasi, sampaikan kepada kami. Akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Lapas Kelas IIA Bangkinang, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar.(DA)

 

TERKAIT