Kembali Edarkan Sabu, Residivis Kabur dari Rutan Ditangkap Lagi di Inhu!

INHU –Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria paruh baya bernama Ramli alias Ramli (47), warga Dusun Sungai Kandis, Kecamatan Batang Cenaku, ditangkap setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu dengan berat kotor mencapai 13,47 gram.

Penangkapan terhadap Ramli dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., pada Senin (1/9/2025).

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah pelaku,” jelas Misran.

Dari penggeledahan, polisi menyita 12 paket sabu siap edar, satu timbangan digital, dua pak plastik bening, satu sendok pipet, uang tunai sebesar Rp567 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Misran.

Tak hanya itu, Ramli juga mengungkap fakta mengejutkan saat diinterogasi. Ia mengaku pernah kabur dari Rumah Tahanan Labuhan Bilik Pane Tengah, Sumatera Utara, pada tahun 2018 dalam kasus yang sama, yakni narkotika jenis sabu. Hal ini menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah lama bergelut di dunia peredaran gelap narkoba.

Saat ini, Ramli beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan memberikan informasi. Polres Inhu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus menjalin kerja sama dan segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Misran.(DS)

 

TERKAIT