Polres Kampar Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, 31 Gram Sabu Diamankan!

KAMPAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 00.15 WIB.
Seorang pria berinisial DA (36), warga Desa Sei Kandis, ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 31,52 gram dan ganja kering seberat 1,20 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kasat Narkoba, AKP Markus Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan DA merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Pelaku DA ini yang memasok barang haram tersebut kepada pelaku SO, yang sudah lebih dahulu kita amankan," ujar AKP Markus Sinaga.
Menurutnya, penyelidikan terhadap DA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari SO. Pada Jumat (29/8/2025), identitas DA berhasil diketahui, dan tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya. Saat diinterogasi, dia mengakui telah memberikan sabu kepada SO dan juga menyimpan sabu serta ganja di kamar rumah lama yang berada di samping rumahnya," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari dalam kamar rumah lama tersebut, ditemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip dan satu paket ganja kering, juga dibungkus plastik klip.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial KA, warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," ungkap AKP Markus.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba.(AD)
Tulis Komentar