Dua Petani di Inhu Ditangkap karena Bakar Lahan, Polres Tegas Tindak Pelaku Karhutla

INHU –Dua orang petani di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi dalam dua hari terakhir karena diduga kuat melakukan pembakaran lahan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan bencana kabut asap di wilayah Riau.

"Benar, dua pria telah diamankan dalam kasus pembakaran lahan di dua lokasi berbeda. Keduanya kini sedang menjalani proses hukum," ujar Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, kepada wartawan, Senin (1/9/2025).

Kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Pelaku berinisial WD alias Wawan (52), seorang petani lokal, tertangkap usai membakar lahannya seluas ±9 hektare.

"WD membakar plastik bekas kerupuk yang kemudian menjalar ke rumput kering dan tidak terkendali. Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu buah korek api mancis dan dua batang kayu bekas terbakar," jelas AIPTU Misran.

Satu hari berselang, pada Sabtu (30/8/2025), seorang petani lain berinisial KY (52) juga diamankan polisi di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. KY mengakui telah membakar lahan miliknya seluas ±1 hektare dengan cara membakar dedaunan kering menggunakan mancis.

“Barang bukti yang diamankan dari KY berupa satu buah mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu unit chainsaw, dan sejumlah bibit pohon kelapa sawit,” ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara karena membuka lahan dengan cara dibakar.

AIPTU Misran menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi dipidana,” tegasnya.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terulangnya bencana kabut asap di wilayah Riau.(DS)

 

TERKAIT