Polsek Kandis Tangkap Dua Pengedar Shabu di Jalur Lintas Pekanbaru–Duri

SIAK– Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria ditangkap saat membawa narkotika jenis shabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, pada Jumat (12/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama tim langsung menuju lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Saat didekati, salah satu dari mereka menjatuhkan dua bungkus rokok yang ternyata berisi paket shabu,” ungkap Kompol Herman.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial S (35) dan MAZS (23), keduanya merupakan warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa tersangka S memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “BOS” untuk diedarkan di wilayah Kandis. Tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
“Keduanya telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dikembangkan untuk mengejar pemasok utamanya,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AF)
Tulis Komentar