Oknum P3K Satpol PP Inhu Ditangkap karena Jual “Pil Goyang” di Air Molek

INHU – Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu dini hari, 25 November 2025. Pria itu, Noven Saputra alias Noven, diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi atau yang dikenal sebagai “pil goyang”.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah itu, yang disebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

 “Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” kata Misran.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB dan mendapati Noven berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram. Barang itu terdiri atas 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning. Turut disita sebuah tas sandang hitam, telepon genggam Vivo Y12, dan uang tunai Rp59 ribu yang diduga terkait transaksi.

Noven, yang sehari-hari bekerja sebagai P3K paruh waktu Satpol PP Inhu, diduga kuat berperan sebagai pengedar. Polisi menyebut hal itu diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine.

Atas perbuatannya, Noven dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut termasuk kategori berat, terutama apabila pelaku terbukti sebagai pengedar.

Misran mengatakan penangkapan oknum aparatur itu menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak tebang pilih dalam menindak kasus narkoba. “Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Masyarakat diimbau terus memberi informasi jika menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.(DS)

TERKAIT