Pengedar Sabu DPO Ditangkap Berkat Laporan Warga, Polres Bengkalis Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

BENGKALIS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial Z yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

Kasi Humas Polres Bengkalis Bripka Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, laporan yang diterima segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

"Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika," kata Juliandi, Senin, 20 Juli 2026.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Tegal Sari Kilometer 4, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Z yang diketahui merupakan DPO dalam perkara narkotika.

Saat menggeledah tersangka, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,37 gram di dalam saku jaketnya. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Hasil tes urine terhadap Z juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Juliandi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari peran masyarakat yang bersedia melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

"Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Melalui Program P4GN dan layanan Call Center 110, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor dipastikan aman dan akan kami lindungi," ujarnya.

Menurut Juliandi, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat terus memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," kata Juliandi.(AC)

 

TERKAIT