Terbongkar! Salon Kecantikan di Peranap Jadi Markas Peredaran Sabu, Dua Tersangka Ditangkap
INHU – Aktivitas mencurigakan di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, berujung pada penangkapan dua orang tersangka kasus narkoba. Tiara Salon, yang selama ini tampak sebagai tempat usaha biasa, ternyata dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Penggerebekan dilakukan Polsek Peranap pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di salon tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Peranap melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 17.00 WIB.
Sekitar pukul 18.10 WIB, seorang pria tiba di salon dengan sepeda motor Honda Supra hitam. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan penggerebekan. Di dalam kamar salon, polisi menemukan seorang pria yang mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat isap, jarum, kaca pirek, dan mangkuk berwarna merah muda yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Power Sitinjak mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing. Petugas kemudian membawa Tinjak untuk menunjukkan lokasi rumah Deboy.
Tiba di rumah Deboy, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total berat 1,41 gram, jarum, mancis, uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah ponsel Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan dalam aktivitas peredaran. Deboy mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok yang kini berstatus DPO.
AIPTU Misran menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara. Keduanya kini ditahan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini, kata Misran, menunjukkan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba yang kerap beroperasi secara terselubung di tempat-tempat yang tidak mencurigakan. Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi terkait narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.(DS)










Tulis Komentar