PN Bengkalis Kabulkan Praperadilan, Status Tersangka Manager PT Palma Agung Betuah Dibatalkan
BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Rasiman Manurung (61), Manager Operasional PT Palma Agung Betuah. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan penetapan status tersangka terhadap Rasiman oleh Polres Bengkalis tidak sah karena dinilai tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya.
Putusan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bls dibacakan hakim tunggal Manata Binsar Tua Samosir pada Senin malam, 15 Juni 2026. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengatakan hakim menilai penyidik belum menjalankan tahapan pemeriksaan secara lengkap sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Setiap orang sepatutnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan diri,” kata Mas Toha, Senin, mengutip pertimbangan hakim.
Menurut dia, majelis juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan pentingnya pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses penetapan tersangka.
Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada 15 Mei 2026 di kawasan perkebunan sawit negara di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa itu disebut berkaitan dengan dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) oleh sejumlah orang.
Setelah kejadian tersebut, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan pembakaran.
Kuasa hukum Rasiman yang dipimpin Jefferson Hutagalung sejak awal mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan aparat. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Jefferson, laporan polisi dibuat pada 16 Mei 2026 dan pada hari yang sama langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tiga hari kemudian, kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami belum diperiksa. Kami juga mempertanyakan sejumlah tahapan proses penyidikan yang menurut kami belum dilakukan secara lengkap,” ujar Jefferson.
Dalam amar putusannya, pengadilan tidak hanya membatalkan status tersangka Rasiman, tetapi juga memerintahkan penghentian penyidikan terhadap perkara yang menjadi objek praperadilan serta penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat pemohon sebagaimana sebelum penetapan tersangka.
PT Palma Agung Betuah diketahui merupakan operator kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara Regional Head 2. Perusahaan tersebut mengelola lahan negara eks PT Handoko seluas 833 hektare dan eks PT Sinar Inti Sawit seluas 732 hektare, dengan total areal mencapai 1.565 hektare.
Putusan praperadilan ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penetapan tersangka.
Meski demikian, polemik terkait pengelolaan kebun negara dan dugaan pencurian tandan buah segar di wilayah Bengkalis diperkirakan masih akan menjadi perhatian berbagai pihak. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bengkalis terkait putusan praperadilan tersebut.(AC)










Tulis Komentar