Terungkap! Biang Kerok Kebakaran 180 Hektare Lahan di Pedekik Dibekuk Setelah 3 Bulan Penyidikan

BENGKALIS– Setelah melalui penyelidikan selama hampir tiga bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis akhirnya menetapkan seorang warga Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, berinisial S (54), sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan.

Tersangka ditangkap pada Kamis(18/06), setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkannya dengan peristiwa kebakaran yang terjadi pada 18 Maret 2026 di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung sejak kebakaran pertama kali dilaporkan.

“Dari hasil penyelidikan, titik awal api ditemukan berada di lahan yang dikelola tersangka,” kata Yohn Mabel, Jumat(19/06).

Menurut dia, petugas awalnya menerima informasi mengenai kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik. Setelah melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning, tim menemukan titik api di lokasi dan segera melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di area yang terbakar, antara lain bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah hangus terbakar. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi serta hasil pemeriksaan ahli.

Untuk mengungkap penyebab kebakaran secara ilmiah, penyidik melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan tim Laboratorium Forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterkaitan antara titik awal kebakaran dengan lahan yang dikelola tersangka.

Penyidik kemudian menggelar perkara pada 8 Juni 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Yohn Mabel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta konsekuensi hukum pidana.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Bengkalis. Jika mengetahui adanya kebakaran lahan maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (AC)

 

TERKAIT