DPO Narkoba 15 Kg Sabu yang Buron Hampir 3 Tahun Akhirnya Ditangkap Polres Bengkalis

BENGKALIS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron hampir tiga tahun.

Tersangka berinisial A, 48 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 02.50 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan tersangka merupakan DPO dalam pengembangan kasus narkotika yang terungkap pada 2023 dengan barang bukti 15 kilogram sabu.

“Tersangka berperan sebagai penghubung komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Fahrian, Senin(22/06).

Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan dalam waktu cukup panjang. Polisi memperoleh sejumlah informasi lapangan yang kemudian mengarah pada keberadaan tersangka.

Selain menangkap A, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini A telah ditahan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Fahrian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” ujarnya.(AC)

 

TERKAIT