Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
JAKARTA— Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung daya saing industri sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat, 3 Juli 2026.
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif didasarkan pada empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dipastikan tetap membayar tarif listrik yang sama.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan siap melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Menurut dia, PLN akan tetap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," kata Darmawan.
Rincian tarif tenaga listrik untuk Triwulan III 2026 dapat diakses melalui laman resmi PLN. (DI)










Tulis Komentar