Sidang Tilang Keliling Kembali Digelar di Mandau, 25 Pelanggar Selesaikan Denda di Lokasi
BENGKALIS – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang tilang keliling di Kantor Kecamatan Mandau, Jumat, 3 Juli 2026. Program tersebut memudahkan masyarakat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang ke Bengkalis.
Sidang ini merupakan pelaksanaan kedua pada 2026 setelah sebelumnya digelar pada 5 Juni. Melalui layanan tersebut, pelanggar yang telah diputus perkaranya dapat langsung membayar denda sekaligus mengambil barang bukti di lokasi sidang.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Trema Femula Grafit, didampingi Panitera Pengganti Eko Susilo. Sidang juga dihadiri penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis, Briptu Okto Silaen.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengatakan sidang tilang keliling merupakan upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
"Hari ini Pengadilan Negeri Bengkalis melaksanakan sidang keliling di Kantor Kecamatan Mandau untuk perkara lalu lintas. Tujuannya agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien. Masyarakat dapat langsung membayar denda tilang di lokasi sehingga tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk melakukan pembayaran maupun mengambil barang bukti," kata Mas Toha.
Menurut dia, layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat, terutama warga Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, Talang Muandau, dan wilayah sekitarnya yang selama ini harus menempuh perjalanan ke ibu kota Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan perkara tilang.
Sidang dilaksanakan secara terpadu oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan Satlantas Polres Bengkalis. Kejaksaan Negeri Bengkalis juga membuka layanan pembayaran denda di lokasi sehingga seluruh proses dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, mengatakan terdapat 65 perkara tilang yang dijadwalkan disidangkan. Dari jumlah tersebut, 25 pelanggar hadir mengikuti persidangan.
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Dari 65 perkara yang diagendakan, sebanyak 25 pelanggar hadir mengikuti persidangan. Seluruh rangkaian sidang berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada awal persidangan jaksa mengikuti proses secara daring sebelum sidang dilanjutkan hingga pembacaan putusan oleh hakim.
Marthalius mengatakan program sidang tilang keliling akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Melalui sidang keliling ini masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Bengkalis. Setelah putusan dibacakan, pelanggar dapat langsung menyelesaikan pembayaran denda dan mengambil barang bukti. Harapannya pelayanan hukum semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," katanya.
Pelaksanaan sidang tilang keliling untuk kedua kalinya pada tahun ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Satlantas Polres Bengkalis dalam memperluas akses pelayanan hukum. Program tersebut diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas.(Adv)










Tulis Komentar