Sidang Lakalantas Waka DPRD Bengkalis: Hendrik Ungkap Risiko Lumpuh dan
BENGKALIS – Sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat terdakwa Adika Nursal kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Selasa (7/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan itu, Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, mengungkap kondisi kesehatannya yang belum pulih pascakecelakaan serta kekecewaannya terhadap sikap terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia bersama hakim anggota Mas Toha Wiku Aji dan Trema Femula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dan Radiah Hasni menghadirkan tiga saksi, yakni Hendrik Firnanda Pangaribuan, Renol Parapat, dan Rocky Rio Simamora.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendrik mengatakan dirinya masih menjalani perawatan setelah menjalani operasi tulang belakang akibat kecelakaan yang terjadi pada 31 Maret 2026.
Ia menyebut dokter belum dapat memastikan proses pemulihan berlangsung sepenuhnya. Menurut Hendrik, ia masih harus menjalani kontrol rutin selama dua tahun ke depan karena terdapat risiko mengalami kelumpuhan.
"Dokter tidak bisa menjamin kesembuhan saya dalam waktu dua tahun. Sampai sekarang saya masih rutin kontrol, kadang tiga bulan sekali, bahkan pernah satu bulan sekali. Konsekuensi dari operasi ini, saya juga memiliki kemungkinan mengalami kelumpuhan," ujar Hendrik di ruang sidang.
Selain dampak fisik, Hendrik mengaku kecewa karena hingga persidangan berlangsung, terdakwa maupun keluarganya disebut belum pernah datang menyampaikan permintaan maaf.
"Sampai hari ini terdakwa maupun keluarganya tidak pernah datang meminta maaf kepada saya. Bahkan saat kejadian di lokasi kecelakaan, terdakwa justru mencaci maki kami," katanya.
Hendrik juga mengungkapkan kerugian materi yang dialaminya. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kerusakan dengan nilai taksiran sekitar Rp400 juta. Sementara biaya operasi yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp150 juta.
Di hadapan majelis hakim, Hendrik turut menjelaskan keterbatasan aktivitas yang masih dirasakannya sejak kecelakaan.
"Sejak kejadian itu saya belum bisa beraktivitas seperti biasa. Saya tidak bisa lagi berolahraga, bahkan duduk dengan posisi tertentu juga masih terbatas. Yang paling membuat saya sedih, sampai sekarang saya belum bisa menggendong anak saya yang masih balita," ucapnya.
Majelis hakim kemudian menggali kronologi kecelakaan melalui keterangan saksi korban. Hendrik menjelaskan saat itu dirinya berada di dalam Toyota Fortuner bersama sopirnya, Marselino, ketika kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba masuk ke jalur berlawanan.
"Saat itu mobil Innova datang dari arah berlawanan. Tiba-tiba mobil tersebut mengambil jalur kanan dan langsung menabrak mobil yang kami tumpangi. Benturannya sangat keras hingga mobil kami terpental, menghantam pohon, lalu masuk ke dalam parit," jelasnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU disebutkan kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sei Pakning–Dumai, Desa Parit Satu Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Menurut dakwaan, terdakwa mengemudikan Toyota Innova Reborn BM 1903 DY menuju Pulau Bengkalis. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, terdakwa mengaku mengantuk sehingga kendaraan keluar dari jalurnya dan memasuki lajur berlawanan. Saat melihat Toyota Fortuner BM 134 GUS datang dari arah depan, terdakwa berupaya menghindar dengan membanting kemudi. Namun tabrakan tidak dapat dihindari.
JPU juga mengungkap hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan terdakwa positif mengandung methamphetamine, yang menurut dakwaan diduga berasal dari penggunaan narkotika jenis sabu dua hari sebelum kecelakaan.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 01/RSAB/VER/KH/IV/2026, Hendrik mengalami patah tulang belakang akibat benturan benda tumpul. Cedera tersebut menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari maupun pekerjaannya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(AC)










Tulis Komentar