Tangis Arief Setiawan Pecah di Sidang Tipikor Pekanbaru, Desak Semua Pihak yang Terlibat Diadili
PEKANBARU – Terdakwa dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, meminta majelis hakim menerapkan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan.
Permintaan itu disampaikan Arief sambil menangis saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu(01/07).
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau itu beberapa kali menghentikan penyampaiannya karena menahan emosi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Arief mengaku bersalah telah meminta uang kepada sejumlah UPT dengan alasan untuk kebutuhan operasional gubernur.
Namun, ia berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada dirinya. Menurut Arief, seluruh pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang dalam perkara tersebut juga seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum.
"Saya juga mengharapkan keadilan, Yang Mulia, bukan hanya bagi saya, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang menerima maupun yang memberi. Diberikanlah seperti saya, Yang Mulia," kata Arief di persidangan.
Dalam keterangannya, Arief juga mempersoalkan pasal yang didakwakan jaksa. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan penerapan pasal tersebut karena ancaman hukumannya dinilai cukup berat.
Arief selanjutnya memohon agar perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana suap. Menurut dia, tidak pernah ada niat untuk melakukan praktik suap sebagaimana yang didakwakan.
"Kalau boleh, pasal ini bukan pasal suap, Yang Mulia. Saya tidak punya niat apa-apa, Yang Mulia," ujarnya.
Ia juga menegaskan uang yang diterimanya tidak direncanakan untuk kepentingan pribadi. Arief mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut.
"Uang itu pun rencananya bukan untuk saya. Saya juga tidak kenal orangnya, Yang Mulia," katanya.
Persidangan perkara dugaan korupsi tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lead berita ini menempatkan fakta yang paling bernilai sebagai pembuka, yakni permintaan terdakwa agar penegakan hukum menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat. Unsur emosional berupa tangisan ditempatkan sebagai penguat pada kalimat berikutnya sehingga alur tetap lugas dan sesuai karakter penulisan berita langsung.(DI)










Tulis Komentar