Polres Kampar Tangkap Wanita 52 Tahun di Bangkinang, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
KAMPAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang perempuan berinisial TA, 52 tahun, di sebuah toko pakaian di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu.
Kepala Polres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka diamankan saat berada di toko pakaian.
"Benar, pelaku kami tangkap saat berada di toko pakaian. Dari pelaku ditemukan barang bukti dua paket sabu," kata Rifles.
Rifles menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Setelah mengamankan TA, petugas menginterogasi tersangka. Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim kemudian membawa tersangka ke rumahnya dengan disaksikan perangkat setempat untuk melakukan penggeledahan. Dari dalam kamar, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan disimpan di dalam kotak rokok merek Esse Double Change berwarna biru di bawah meja rias.
Di hadapan penyidik, TA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial OK di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Polisi selanjutnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyebut penerapan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai hasil penyidikan.(DW)










Tulis Komentar