Bupati Inhil Dorong Reforma Agraria untuk Atasi Ketimpangan Penguasaan Tanah
INHIL— Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menegaskan pentingnya pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang dinilai masih menjadi persoalan di daerah. Menurutnya, ketimpangan tersebut berdampak pada kemiskinan, konflik sosial, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi di kawasan pedesaan.
Pernyataan itu disampaikan Herman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria Kabupaten Indragiri Hilir di Aula Kantor Bapperida Inhil, Rabu (15/7).
Herman mengatakan reforma agraria merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerataan penguasaan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan reforma agraria sebagai salah satu strategi memperkuat kesejahteraan masyarakat.
"Reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria secara sistematis, menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria, serta memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi," katanya.
Ia menjelaskan, Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya telah ditetapkan sebagai wilayah percontohan reforma agraria di Provinsi Riau. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Direktorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Pekanbaru pada Juni lalu.
Menurut Herman, kepercayaan tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir.
"Ini menjadi pendorong untuk kita lebih serius dan sigap dalam penyelesaian berbagai persoalan tanah yang terjadi di daerah Inhil," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.811,76 hektare di Kecamatan Pelangiran yang telah diserahkan oleh salah satu perusahaan. Lahan tersebut direncanakan untuk dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman menegaskan proses pembagian lahan akan dilakukan secara adil dengan memperhatikan batas maksimal penguasaan tanah.
"Supaya pemanfaatannya optimal, nanti pembagiannya akan kita atur secara merata. Kita urus sesuai ketentuan, dengan batas maksimal penguasaan 5 hektare per orang. Kalau di lapangan ada yang menguasai lebih dari itu, janganlah, karena itu sama saja seperti merampas hak orang lain," katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Riau Daud Wijaya Sitorus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Khomsadi beserta jajaran, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.(Inf)










Tulis Komentar