Ruko di Simpang Kota Medan Digerebek Polisi, Belasan Paket Sabu Disita

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (15/7/2026) malam.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SHP alias Putra. Polisi menduga pria tersebut terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan peredaran narkotika di Desa Simpang Kota Medan.

"Kapolsek Kelayang memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku," kata Misran.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan SHP berada di dalam sebuah kamar. Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga merupakan narkotika.

Petugas kemudian menemukan satu paket sabu berukuran kecil yang disimpan di bawah kasur. Penggeledahan dilanjutkan hingga ditemukan sepuluh paket sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok di dalam tas pakaian.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu berukuran lebih besar yang disimpan di dalam kemasan botol permen karet, serta satu unit timbangan digital yang berada di dalam tas lainnya. Menurut kepolisian, seluruh barang tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.

Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik, dua kaca pireks, satu kotak rokok, kemasan botol permen, satu unit telepon genggam, serta dua tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Hasil pemeriksaan urine terhadap SHP menunjukkan positif mengandung methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan amphetamine dinyatakan negatif.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika," ujar Misran.

Polres Indragiri Hulu mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(DS)

 

TERKAIT