PHR Raih Gold Award EPSA 2026 untuk Inovasi Bioremediasi Lahan Terkontaminasi Minyak
JAKARTA— PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meraih Gold Award dalam ajang Eco-Tech Pioneer and Sustainability Award (EPSA) 2026. Penghargaan pada kategori Eco-Hazard Innovation itu diberikan untuk inovasi on-site bioremediation dalam pemulihan lahan yang terkontaminasi minyak bumi di Wilayah Kerja Rokan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara EPSA 2026 di Semarang, Kamis, 27 Agustus 2026. PHR mengajukan karya ilmiah berjudul On-Site Bioremediation: Inovasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak Bumi dengan Pendekatan Ramah Lingkungan di Wilayah Kerja Rokan sebagai Penguatan Komitmen ESG PT Pertamina Hulu Rokan.
Metode on-site bioremediation memanfaatkan mikroorganisme untuk menurunkan kandungan hidrokarbon dalam tanah yang tercemar. Pemulihan dilakukan di lokasi sehingga kebutuhan untuk memindahkan material terkontaminasi dapat ditekan.
Vice President Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, mengatakan inovasi diperlukan dalam pelaksanaan pemulihan tanah terkontaminasi minyak di Zona Rokan.
“Dalam pelaksanaan penugasan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Zona Rokan, kami mendorong inovasi berbasis ramah lingkungan untuk mendapatkan hasil yang optimal dengan biaya dan waktu yang efisien,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, penghargaan itu menunjukkan bahwa inovasi dalam pemulihan lingkungan dapat memberikan manfaat dari sisi lingkungan sekaligus efektivitas pelaksanaan program.
“Pengakuan ini semakin memotivasi kami untuk terus mengembangkan solusi-solusi yang berkelanjutan. Kami meyakini bahwa pengelolaan lingkungan yang baik harus berjalan beriringan dengan kinerja operasional yang unggul, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan, masyarakat, dan lingkungan,” kata dia.
EPSA merupakan ajang penghargaan yang digelar sejak 2023 dengan fokus pada inovasi lingkungan dan keberlanjutan. Pada 2026, ajang tersebut diikuti 48 perusahaan yang mengajukan 151 karya ilmiah dalam tujuh kategori inovasi.
Dewan juri berasal dari unsur akademisi, industri, dan pemerintah. Penilaian meliputi kebaruan inovasi, efektivitas penerapan, dampak lingkungan, keberlanjutan program, serta kontribusi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
PHR menjalankan pemulihan lingkungan akibat kegiatan masa lalu secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi setiap lokasi. Metode pemulihan disesuaikan dengan karakteristik tanah dan jenis kontaminasi.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sebanyak 26 lokasi telah selesai dipulihkan, termasuk 17 lokasi yang telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Pemulihan lokasi lainnya masih berlangsung, termasuk proses untuk memperoleh persetujuan RPFLH dari sisi teknis dan pelaksanaan.
PHR menyatakan akan terus mengembangkan teknologi pemulihan lingkungan sebagai bagian dari penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam kegiatan operasi hulu migas di Wilayah Kerja Rokan.(DI)










Tulis Komentar