Terbongkar! Pengedar Sabu di Kampung Besar Seberang Diciduk, 29 Paket Sabu Diamankan

INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau. Polisi menyita 29 paket sabu dengan berat kotor 11,31 gram dari penangkapan tersebut.

Penangkapan terhadap Js alias Joko, 29 tahun, warga setempat, dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mengatakan penindakan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas dan transaksi narkotika di kawasan tersebut pada Jumat(28/08).

Laporan itu kemudian diteruskan Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Js diduga berperan sebagai pengedar sabu. Pada Minggu sore, petugas mendapat informasi bahwa Js berada di samping rumahnya.

Tim kemudian bergerak ke lokasi. Saat hendak diamankan, Js sempat membuang barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Petugas menelusuri lokasi dan menemukan sebuah kotak air pod yang berisi 27 bungkus sabu.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan dan rumah Js. Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 29 bungkus sabu dengan berat kotor total 11,31 gram, dua timbangan digital, peralatan penyimpanan dan pembungkus, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp550 ribu.

Menurut polisi, Js mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Js dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Indragiri Hulu menyatakan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk di wilayah perdesaan, untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika.(DS)

 

 

TERKAIT