Rumah di Desa Batu Gajah Sering Dilaporkan Warga, Polisi Bongkar Markas Peredaran Sabu
INHU – Sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kerap dilaporkan warga karena aktivitas mencurigakan. Polisi akhirnya menggerebek rumah tersebut dan menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa(01/09).
Pria berinisial TYZ alias Ricky, 43 tahun, ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di rumah yang berada di RT 010/RW 004, Desa Batu Gajah.
Kasi Humas Polres Indragiri Hulu Aiptu Misran mengatakan penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di rumah tersebut. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra.
Polisi lalu melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan TYZ berdiri di bagian belakang rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah botol berwarna hitam di bawah parit, tidak jauh dari tempat tersangka berdiri.
Di dalam botol tersebut terdapat sembilan bungkus narkotika jenis sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu kaleng rokok Gudang Garam berisi dua pak plastik klip bening kosong, dua sendok pipet plastik, satu timbangan digital, dan satu telepon seluler berwarna biru.
Menurut polisi, TYZ mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku berperan sebagai pengedar sabu.
Total berat kotor sabu yang disita polisi mencapai 2,88 gram.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk menjalani proses hukum. Perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
TYZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Indragiri Hulu mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Kepolisian mengimbau warga tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar peredaran narkotika dapat ditindak sebelum semakin meluas.(DS)










Tulis Komentar