Wabup Siak Minta Perusahaan Gunakan Pelat Nomor Lokal untuk Perkuat PAD
Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten Siak mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan menggali berbagai potensi pendapatan. Upaya itu mencakup pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, hingga peningkatan kepatuhan perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan optimalisasi pajak menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Namun, upaya tersebut harus dilakukan melalui inovasi dan sinergi dengan dunia usaha tanpa menambah beban masyarakat.“Kita terus berikhtiar meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dengan melakukan berbagai inovasi, mulai dari pajak kendaraan bermotor, potensi pajak air permukaan, serta keterlibatan perusahaan dalam upaya mengoptimalkan pajak, namun tidak membebani masyarakat,” ujar Syamsurizal saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah di Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).
Menurut Syamsurizal, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan PAD pada 2027. Salah satunya dengan mendorong perusahaan besar yang beroperasi di Siak menggunakan kendaraan operasional dengan pelat nomor lokal.“Kita minta kendaraan operasional perusahaan dapat menggunakan pelat nomor lokal seri Siak, untuk mengalihkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) langsung ke daerah di mana perusahaan beroperasi,” katanya.
Dia menilai penggunaan kendaraan operasional berpelat nomor lokal dapat memperkuat penerimaan daerah sekaligus memastikan potensi pajak kendaraan bermotor yang berasal dari aktivitas perusahaan masuk ke daerah tempat perusahaan beroperasi.Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Daerah. Satgas tersebut bertugas menata kewajiban perpajakan pelaku usaha sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal.
Menurut Hariyanto, optimalisasi penerimaan pajak membutuhkan verifikasi langsung di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dengan sejumlah aparat penegak hukum dan lembaga terkait.“Kolaborasi antara Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi dan BPKP menjadi pondasi kita dalam upaya menegakkan aturan ini dan menggali lagi potensi-potensi daerah dalam upaya membangun Provinsi Riau,” ujar Hariyanto.
Dia mengatakan langkah tersebut mulai menunjukkan hasil. Jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai Wajib Pungut (Wapu) meningkat dari 19 menjadi 26 perusahaan.Rakor Sinergitas Pelaku Usaha terhadap Optimalisasi Pajak Daerah digelar di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru. Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau, bupati dan wali kota se-Riau, serta sejumlah pelaku usaha.(LI)










Tulis Komentar