APBD-P 2026 Siak Terancam Deadlock, Pemda Belum Serahkan Dokumen ke DPRD
Keterlambatan itu membuat legislatif pesimistis. Sebab, APBD-P 2026 harus disahkan melalui rapat paripurna paling lambat 30 September 2026. Dengan waktu yang tersisa sekitar dua pekan, DPRD harus mengejar seluruh tahapan pembahasan yang semestinya dimulai sejak Agustus.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Sabar Sinaga, mengatakan dokumen rancangan APBD-P seharusnya sudah diserahkan pemerintah daerah pada awal Agustus 2026. Namun hingga Senin, 14 September 2026, belum ada satu pun dokumen resmi yang diterima DPRD."Sampai hari ini, kami di DPRD belum menerima satu dokumen pun terkait rencana APBD Perubahan. Melihat mepetnya jadwal yang ada, kami sangat pesimis pembahasan ini bisa diselesaikan tepat waktu," kata Sabar, Senin(14/09).
Menurut Sabar, batas akhir pengesahan APBD-P adalah 30 September. Karena itu, seluruh tahapan, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P, harus rampung sebelum paripurna."Secara teknis, proses pembahasan normal membutuhkan waktu paling cepat tiga minggu. Sementara saat ini efektif hanya tersisa sekitar dua minggu sebelum deadline," ujarnya.
Sabar mengatakan pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru berisiko mengurangi kecermatan DPRD dalam menelaah perubahan postur anggaran. Banggar juga masih perlu mendengarkan paparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan melakukan rapat internal bersama pimpinan serta fraksi.Meski demikian, kata dia, DPRD akan menentukan langkah setelah dokumen resmi diserahkan pemerintah daerah. Keputusan mengenai percepatan pembahasan akan bergantung pada kesepakatan pimpinan DPRD dan fraksi.
Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskar Jaya, membenarkan belum adanya surat maupun dokumen resmi mengenai APBD-P dari pihak eksekutif."Sampai hari ini belum ada surat masuk terkait APBD-P dari eksekutif. Ini tergantung penyesuaian saja lagi, karena secara aturan memang terjadi keterlambatan dalam pembahasan kali ini," kata Laiskar.
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, mengatakan rancangan APBD-P semestinya diserahkan pemerintah kepada DPRD pada awal atau pekan pertama Agustus. Penyerahan itu diperlukan agar seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum rapat paripurna pada akhir September."APBD Perubahan harusnya diserahkan ke DPRD awal bulan atau minggu pertama pada Agustus 2026. Hal itu mengingat APBD Perubahan harus diparipurnakan di akhir September 2026," kata Indra.
Menurut Indra, DPRD Siak hingga kini belum menjadwalkan pembahasan APBD-P 2026 karena belum menerima surat atau dokumen resmi dari pemerintah daerah."Jika batas waktu APBD Perubahan akhir bulan September 2026 harus diparipurnakan, maka DPRD Siak akan sulit untuk melakukan pembahasan karena sempitnya waktu pembahasan APBD Perubahan," ujarnya.
Indra mengatakan pembahasan secara normal dimulai pada Agustus dan berakhir pada September. Selain pembahasan bersama TAPD, DPRD harus menyesuaikan agenda internal yang telah ditetapkan hingga akhir September.DPRD, kata dia, terlebih dahulu perlu menggelar rapat pimpinan fraksi untuk menyepakati perubahan agenda. Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengubah jadwal kegiatan DPRD.
"Ini bukan hal yang mudah dan instan untuk dikomunikasikan secepat mungkin, paling tidak memakan waktu yang panjang. Belum lagi DPRD Siak rapat bersama TAPD dan di sini yang paling menguras waktu dalam pembahasan APBD Perubahan," kata Indra.Politikus Partai Golkar itu mengatakan DPRD juga memiliki agenda lain yang telah ditetapkan, termasuk reses dan tatap muka dengan masyarakat. Agenda tersebut berkaitan dengan penyerapan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.
"Reses dan tatap muka dengan masyarakat tentu ini juga menjadi urusan wajib bagi pemerintah untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang dititipkan ke DPRD pada tiap dapil," ujarnya.Sekretaris DPRD Siak, Budhi L. Yuwono, menjelaskan pembahasan APBD-P harus melalui sejumlah tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut dimulai dari penyerahan dokumen KUPA-PPAS oleh pemerintah daerah untuk dibahas DPRD. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan dan pengajuan Ranperda APBD-P, pembahasan antara Banggar dan TAPD, hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.Dengan waktu pembahasan yang semakin sempit, DPRD Siak kini masih menunggu dokumen resmi dari pemerintah daerah sebelum dapat memulai rangkaian pembahasan APBD-P 2026.










Tulis Komentar