Sekda Siak Mahadar: Keterbukaan Informasi Harus Menjadi Budaya Kerja
SIAK – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, meminta seluruh perangkat daerah menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi dokumen penilaian.
Hal itu disampaikan Mahadar saat membuka Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat, Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Yulianti, sebagai narasumber. Hadir pula Kepala Diskominfo Siak Rozi Chandra, sejumlah kepala perangkat daerah, dan camat.
Dalam sambutannya, Mahadar mengatakan keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik yang harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh memandang keterbukaan informasi sebatas pemenuhan administrasi.
Menurut dia, PPID memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mahadar menilai tantangan pengelolaan informasi publik semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Masyarakat kini menuntut pelayanan informasi yang cepat, sederhana, dan dapat diakses dari mana saja. Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi ancaman disinformasi, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi.
"Karena itu, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang dikecualikan secara sah, dengan tetap melindungi data pribadi dan kepentingan publik," kata Mahadar.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menerapkan standar pelayanan informasi yang sama. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kualitas pelayanan yang konsisten, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Mahadar berharap monitoring dan evaluasi tersebut dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Siak. Namun, menurut dia, capaian predikat dalam penilaian bukanlah tujuan akhir.
"Tujuan utama kita ialah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, dan kualitas pelayanan informasi," ujarnya.
Ia meminta setiap perangkat daerah menindaklanjuti hasil evaluasi melalui pemetaan kendala, penetapan prioritas pembenahan, pendampingan terhadap PPID Pelaksana, serta pemantauan hasil perbaikan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Siak Rozi Chandra mengatakan pihaknya terus mendorong pimpinan perangkat daerah untuk membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai ketentuan.
Sebagai PPID Utama, Rozi mengibaratkan Diskominfo sebagai etalase utama yang bertanggung jawab menjaga kualitas pelayanan informasi. Adapun perangkat daerah menjadi bagian dari etalase yang harus dikelola bersama.
"Kalau toko kita mau maju dan bagus, itu dimulai dari etalase. Etalase utama yang menjaganya adalah Diskominfo sebagai PPID Utama, tetapi etalase-etalase yang ada di dalam itu adalah para kepala dinas dan seluruh tim sebagai PPID Pelaksana," kata Rozi.
Menurut Rozi, penyamaan persepsi dan koordinasi ant perangkat daerah diperlukan agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan sesuai amanat undang-undang.
Ia berharap PPID Kabupaten Siak semakin profesional, responsif, dan tertib administrasi dalam menangani setiap permohonan informasi. Peningkatan hasil penilaian, kata dia, harus berjalan seiring dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(LI)










Tulis Komentar