Bandar Shabu Ditangkap di Tualang, Polisi Sita Enam Paket Siap Edar

SIAK— Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dalam penggerebekan di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (10/6/2025) sore. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket shabu siap edar seberat total 1,37 gram.
Tersangka diketahui bernama Edy Cahyono alias Edi Sakau (43), warga Jalan Raya Km 4 Gang Pelita, Kelurahan Perawang. Saat ditangkap, ia membawa empat paket shabu dan mengaku masih menyimpan dua paket lainnya di rumah.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan dua paket shabu tambahan yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek On-Bold,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E, saat dikonfirmasi Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan AMD RT.003 RW\.006, Desa Pinang Sebatang Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan. Saat diinterogasi di tempat, ia mengakui bahwa masih ada shabu yang disimpan di rumahnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti tambahan,” jelas Tony.
Selain enam paket shabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua buah plastik klip bening pembungkus, satu pack plastik klip bening kosong, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 5489 ZC, satu unit handphone Oppo, dan satu kotak rokok merek On-Bold.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Edy positif mengonsumsi Methamphetamine dan Amphetamine. Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial To, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap To. Penangkapan ini tidak akan menjadi akhir, karena kami terus memburu jaringan pelaku lainnya,” tegas Tony.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang turut memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas.
“Ini bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami ajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama kami,” kata AKBP Eka dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka Edy Cahyono alias Edi Sakau ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AF)
Tulis Komentar