Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp9,3 Triliun

“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat kepada wartawan.

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini setelah ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang di Gedung Kejagung dilansir dari Kompas.com.

Menurut Anang, penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. "Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli," ujarnya.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hari ini, Nadiem juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Saat disapa wartawan, ia hanya memberikan pernyataan singkat. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata mantan CEO Gojek itu sambil tersenyum.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa proyek ini bermula dari sejumlah pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

“Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengadakan rapat Zoom tertutup dan menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google, padahal saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai,” ungkap Nurcahyo.

Dalam rapat tersebut hadir beberapa pejabat penting di lingkungan Kemendikbudristek, di antaranya Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih; serta Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu: 

1. Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek)
2. Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
3. Mulyatsyah (eks Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen)
4. Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar)

Dugaan korupsi ini mencuat dari program pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA selama 2020 hingga 2022. Proyek yang seharusnya menunjang digitalisasi pendidikan itu menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp9,3 triliun, namun diduga sarat rekayasa dan penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (Dilansir dari Kompas) 

 

TERKAIT