Pemerintah Kuantan Singingi Bahas Perubahan Peta TORA untuk Kepastian Hukum Tanah Masyarakat
KUANSING– Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat terkait Usulan Perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Jumat siang (9/1/2025). Rapat ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Daerah dalam memastikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan pemutakhiran peta indikatif kawasan TORA di Kabupaten Kuansing agar sesuai dengan kondisi lapangan, kebijakan tata ruang, serta aspirasi masyarakat. Dalam arahannya, Bupati Kuantan Singingi menekankan pentingnya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat sebagai faktor utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kepastian hak atas tanah adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Proses ini harus berjalan transparan, berbasis data yang akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati. Ia juga menegaskan bahwa setiap usulan perubahan peta TORA harus disusun dengan cermat untuk mengurangi potensi konflik agraria.
Rapat yang diikuti oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), perangkat daerah, serta perwakilan kelompok tani masyarakat Kuansing berlangsung secara konstruktif. Diskusi mencakup pemaparan teknis data spasial, klarifikasi kondisi lapangan, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor guna memastikan usulan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
Melalui keikutsertaan langsung Bupati dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap agar usulan perubahan peta indikatif kawasan TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh akses legal terhadap tanah yang mereka kelola dan mendukung pembangunan daerah yang lebih adil, inklusif, serta berkelanjutan.(ID)










Tulis Komentar