Oknum PNS PUPR Inhu Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

INHU – Kasus narkoba kembali menyeret nama aparatur sipil negara di Indragiri Hulu. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Inhu ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan rumah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Saat penggerebekan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya,” ujar Misran, Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EKI Riyadi alias EKI yang berstatus PNS, dan ERI Multi alias ERI Kempeng, seorang wiraswasta. Keduanya diduga sebagai pemilik sabu yang ditemukan di lokasi dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan seorang PNS PUPR Inhu berinisial SFN. Namun, dari hasil penyelidikan, SFN tidak terbukti memiliki barang bukti. Meski begitu, hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine sehingga yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi.

Dari rumah tersebut, polisi menyita satu paket sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

“Kami menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang terlibat narkoba akan diproses sesuai hukum, termasuk jika pelakunya aparatur negara,” tegas AIPTU Misran.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan bisa menyerang lingkungan pemerintahan. Aparat mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.(DS)

TERKAIT