Kapal Cepat Ditemukan Warga Topang Ternyata Milik Penyelundup Benih Lobster

MERANTI- Kapal cepat jenis High Speed Craft (HSC) yang ditemukan warga beberapa waktu lalu, ternyata milik penyelundup benih lobster yang dikejar oleh petugas gabungan Bea Cukai.
Kapal tersebut ternyata sengaja ditabrakan oleh kelompok pelaku untuk dapat melarikan diri.
Diketahui bahwa para pelaku tersebut, menyelundupkan sebanyak 275.000 ekor benih lobster di perairan Pulau Topang,
Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Operasi penindakan ini dilakukan oleh Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya kapal cepat jenis high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Setelah menerima informasi tersebut, Tim Patroli Laut dibentuk, terdiri dari Satgas Patroli KPU Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri, yang melibatkan lima kapal patroli," kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Dalam operasi tersebut, Tim Patroli Laut melakukan pengejaran dan memberikan peringatan kepada HSC target. Namun, pengemudi kapal cepat tersebut melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapalnya hingga kandas di hutan bakau di kawasan Pulau Topang.
"HSC target berhasil dikuasai, namun anak buah kapal (ABK) berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan," jelas Evi Octavia.
HSC beserta barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, HSC tersebut diketahui membawa 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,75 miliar.
Benih lobster yang berhasil diamankan tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke laut. Proses pelepasliaran dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, bersama Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marinir, Kapten Marinir Adi Yanuar, dan pihak terkait lainnya.
Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000,00.
Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam Indonesia dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan.
Tulis Komentar